Akhir Peradilan Kata-Kata

Karena sepenggal pernyataan, Goenawan Mohamad dan Koran Tempo dinyatakan bersalah. Undang-Undang Pers kembali tidak dipedulikan.

Senin, 24 Mei 2004

Trio majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tiba-tiba berubah. Satu dari pengadil kasus gugatan Tomy Winata terhadap Goenawan Mohamad, Koran Tempo, dan PT Tempo Inti Media Harian itu diganti, Senin pekan lalu. Hakim John Fritz Polnaja duduk di kursi yang biasa dipakai Hakim Rustam Idris.

Pertanda majelis hakim tidak mencapai kata sepakat? "Keputusannya bulat," kata Ketua Majelis Hakim, Zainal Abidin Sangadji. Menurut Sangadji, Haki

...

Berita Lainnya