Yang Melegakan dari Bandung

Gugatan terhadap enam media ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung. Kali ini Undang-Undang Pers dijadikan patokan.

Senin, 10 Mei 2004

Di tengah merananya nasib Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers karena jarang dipakai sebagai rujukan para hakim, muncullah putusan yang melegakan, Rabu pekan lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung melandaskan vonisnya pada beleid tersebut dalam sebuah perkara gugatan penghinaan.

Perkara yang diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Fadlol Tamam itu tak lain adalah gugatan Azmi Thalib Chaniago terhadap pemimpin enam media. Keena

...

Berita Lainnya