Kontroversi Pasal Tanggung

Komisi Konstitusi menghapus beberapa pasal tentang hak asasi dalam UUD 1945. Pro-kontra terjadi.

Senin, 3 Mei 2004

TANPA banyak publikasi, pekan lalu Komisi Konstitusi telah merampungkan draf UUD 1945 hasil amendemen yang sudah dirapikan. Ada perubahan yang sepele yang menyangkut pemakaian kata. Sebagai contoh, "tiap-tiap warga negara" (pada pasal 27) diubah menjadi "setiap warga negara." Namun ada juga perubahan yang amat penting berupa penghapusan sejumlah pasal.

Pencoretan itulah yang mengundang pro-kontra. Sejumlah pasal yang menyangkut hak asasi manus

...

Berita Lainnya