Praperadilan polisi, bah

Pengacara maisyayak menggugat poltabes medan karena merasa ditangkap secara tidak sah. ia tak diizinkan datang ke sidang dan diperlakukan sewenang wenang. hakim pj hutabarat menolak gugatannya.

Sabtu, 21 Maret 1992

INI cuma perkara biasa, yaitu gugatan praperadilan terhadap polisi. Pengacara Maisyayak menggugat Polisi Kota Besar (Poltabes) Medan karena ia merasa ditangkap secara tidak sah. Tapi persidangannya di Pengadilan Negeri Medan dijejali pengunjung, karena gaya Poltabes Medan yang dinilai keterlaluan. Usai sidang pertama, dua pekan lalu, misalnya, May panggilan akrab Maisyayak -- dengan kasar tangannya diborgol. Disaksikan puluhan pasang m...

Berita Lainnya