Jaksa keliru, terdakwa bebas
Zainal arifin dan iskandar mujur. keduanya divonis bebas pn palembang, kendati melakukan penggelapan. hakim menganggap jaksa keliru mencantumkan tahun kejadian. kuhp pasal 6 mengantisipasinya.
Sabtu, 21 Maret 1992
NASIB Zainal Arifin dan Iskandar memang mujur. Kendati sudah mengaku melakukan penggelapan -- sekaligus menikmati uang kejahatannya -- toh mereka divonis bebas Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Maryati Ahmad, Sabtu dua pekan lalu. "Vonis ini hitung-hitung untuk mendidik jaksa, agar lain kali lebih hati-hati membikin surat dakwaan," kata Hakim Maryati. Kemujuran kedua terdakwa asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, itu memang berpangkal ...