Vonis Pelipur Lara
PTUN memenangkan karyawan PT Dirgantara Indonesia. Tapi tak ada dampaknya.
Minggu, 12 Oktober 2003
JERIT tangis dan tempik-sorak menggemuruh di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa pekan silam. Keriuhan itu muncul dari ribuan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) yang berada di dalam maupun di luar ruang sidang. Penyebabnya, hakim membatalkan Surat Keputusan Direktur Utama PT DI, Edwin Soedarmo, pada 11 Juli lalu tentang perumahan semua karyawan.
Putusan majelis hakim yang diketuai Arfani Mansyur juga meminta perusahaan it
...