Tergelincir Penyitaan?
Hakim yang menyidangkan gugatan Tomy Winata diganti. Diduga gara-gara penyitaan rumah Goenawan Mohamad.
Minggu, 12 Oktober 2003
SEBUAH majalah Pilars edisi teranyar bersampul "Siapa Preman Peradilan" dibiarkan tergeletak di meja. Masih rapi terbungkus plastik, tampaknya Mabruq Nur, 54 tahun, belum menyentuhnya. Seharian ia tidak kelihatan di ruangannya di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rabu pekan lalu itu, mestinya sang hakim memimpin sidang gugatan Tomy Winata (bos Grup Artha Graha) terhadap Goenawan Mohamad, redaktur senior Majalah TEMPO dan Koran Tempo.
Ke
...