Ganti Rugi Sebatas Aturan

Kendati telah diatur dalam peraturan pemerintah, jaksa perkara Tanjung Priok tidak mencantumkan ihwal ganti rugi dalam tuntutan.

Senin, 26 April 2004

SUNGGUH tak gampang menaksir kerugian para korban peristiwa Tanjung Priok. Apalagi yang dihitung bukan cuma kerugian material, tapi juga imaterial. Seberapa besar duit yang bisa menambal trauma dan cacat fisik para korban? Inilah yang kini sedang diutak-atik oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), yang berkantor di kawasan Cikini, Jakarta.

Ihwal ganti rugi memang jadi persoalan penting dalam perkara Tanjung Pri

...

Berita Lainnya