Sang Teraniaya Bebas Bersyarat

Abdullah bin Andah dipenjara 14 tahun untuk dosa orang lain akhirnya bebas. Ulangan kasus Sengkon dan Karta.

Minggu, 5 Oktober 2003

Empatbelas tahun adalah penantian terpanjang bagi Abdullah bin Andah. Setelah mendekam di penjara selama 14 tahun, pembebasan bersyarat mungkin lebih baik baginya. Sang narapidana pembunuhan gadis kecil di Aceh Utara pada 1988 ini semula divonis hukuman penjara seumur hidup, kendati ia merasa tak melakukan kejahatan. Surat pembebasan bersyarat itu sendiri dikeluarkan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada September lalu, tapi baru terlak

...

Berita Lainnya