Ujian buat Sang Wasit

Garuda Indonesia diuntungkan oleh putusan pengadilan. Tapi KPPU tetap yakin perusahaan ini melakukan monopoli.

Minggu, 28 September 2003

SEBAGAI wasit, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang diuji. Setelah beberapa kali putusannya dimentahkan oleh pengadilan, kini cobaan datang lagi. Putusan terbarunya—mendenda maskapai penerbangan Garuda Indonesia sebesar Rp 1 miliar—juga tidak bisa segera dieksekusi. Ganjalannya? Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu, meminta agar dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap kasus Garuda.

Putusan sela tersebut dijatuhkan se

...

Berita Lainnya