Pasal Bermata Dua

Masyarakat cenderung menyelesaikan kasus santet dengan aksi main hakim dan sumpah pocong. Kini, hal itu akan diatur dalam KUHP.

Minggu, 28 September 2003

DUA sosok tubuh yang dikafani telentang di sebuah ruang di Pesantren Madinatul Ulum, Jenggawah, Jember. Ratusan pasang mata mengamatinya dengan penuh keingintahuan sekaligus kecemasan. Tiba-tiba, suara terdengar dari balik sosok berbalut kain putih itu, menirukan ucapan Kiai Luthfi Akhmad, sang pengasuh pesantren, yang memimpin upacara mendebarkan itu. Tapi orang-orang yang menyaksikan perhelatan itu, Kamis malam pekan lalu, tak terkejut.

Suar

...

Berita Lainnya