Lolos karena Salah Ketik

Gara-gara salah ketik dakwaan, terdakwa kasus korupsi Bank Mandiri lolos dari jerat hukum. Sang jaksa mestinya diberi sanksi.

Senin, 12 April 2004

TERBEBASNYA terdakwa korupsi hampir setiap hari terjadi di negeri ini. Yang membedakan hanya caranya. Kali ini, yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbilang unik. Seorang terdakwa bernama Agus Budio Santoso lepas dari jerat hukum karena jaksa yang mendakwanya kurang lengkap dan salah dalam mengetik pasal.

Putusan sela itu diayunkan oleh Hakim Agus Subroto pada Selasa pekan silam. Ia membebaskan terdakwa dalam kasus pembobolan Ba

...

Berita Lainnya