Saling Tuding Keputusan Presiden
Keputusan presiden yang tak sesuai dengan undang-undang menambah masalah dalam penyatuatapan peradilan di Mahkamah Agung. Di mana kesalahannya?
Senin, 5 April 2004
Mahkamah Agung tengah berbenah diri. Sejak Kamis, 1 April, 20 ribu pegawai dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia "bedol desa" ke lembaga peradilan tertinggi itu. Walaupun belum satu kantor, toh kewenangannya sudah berpindah dan disebut "satu atap". Cuma dasar kepindahan itu, Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004, masih mengganjal.
Beberapa butir dalam keputusan yang
...