Sulit tapi Tak Pailit
Pengadilan menolak mempailitkan Indonesian Airlines kendati perusahaan penerbangan ini sudah kembang-kempis. Kasus ini naik ke Mahkamah Agung.
Minggu, 31 Agustus 2003
DENTAM palu Hakim Erwin Mangatas Malau terdengar sumbang di telinga sepuluh perusahaan perjalanan haji dan umrah, Jumat dua pekan lalu. Upaya mereka mempailitkan PT Indonesian Airlines Avipatria di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat gagal. Adalah Erwin yang menjadi hakim ketua dalam persidangan tersebut. Menurut Erwin, Indonesian Airlines belum saatnya dinyatakan bangkrut. Karena itu, permohonan pailit kesepuluh perusahaan tadi ditolak.
Kontan
...