Jerat Pers di Sewon

Dua mahasiswa ISI dituntut karena menghalangi kerja wartawan. Pertama kalinya jaksa memakai jerat UU Pers.

Minggu, 10 Agustus 2003

PENGADILAN Negeri Bantul, di pinggiran selatan Kota Yogyakarta, mencatat makna penting bagi dunia pers Indonesia. Lembaga peradilan inilah yang pertama memproses perkara berdasarkan Undang-Undang Pers (UU No. 40/1999). Dipimpim Hakim Gunawan Gusmao, yang duduk di kursi terdakwa justru orang dari kalangan kampus, yang sering dianggap sebagai "kawan seperjuangan" wartawan. Mereka adalah Desi Suryanto, 24 tahun, dan Wendy H.S., 28 tahun. Dua mahas

...

Berita Lainnya