Putusan tanpa Pesan

Mahkamah Agung membebaskan pemakai nama domain Mustika Ratu. Sayang, tidak bisa dijadikan acuan untuk perkara sejenis.

Minggu, 3 Agustus 2003

WAJAH Chandra Sugiono menjadi cerah. Mantan General Manager Internasional PT Martina Bertho itu tampak gembira atas putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung bagi dirinya. Ia pun kembali bebas setelah terkurung dua setengah bulan di Penjara Salemba, Jakarta Pusat. Sebulan lalu, majelis PK pimpinan German Hoediarto membebaskan Chandra, 34 tahun. "Saya lelah sekali," ujarnya. Selama tiga tahun, ia sangat direpotkan beperkara dengan perusahaa...

Berita Lainnya