Soal tanah bengkok

Sejumlah kepala desa menggugat bupati ngawi, sudarno, ke ptun surabaya karena pesangon pensiunnya terlalu kecil. aturan main soal penghasilan terakhir mereka masih beda tafsir.

Sabtu, 5 September 1992

TUKIMIN yang sudah 44 tahun menjadi Kepala Desa Keniten, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, gusar. Ia mendapat pesangon pensiun hanya Rp 500.000. Padahal, gajinya, dari hasil tanah bengkok, biasanya mencapai jutaan setiap panen. Tak puas dengan pesangon itu, bersama tujuh kepala desa lain, Tukimin menggugat Bupati Ngawi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Persidangan perkara mereka, kini, masih berlangsung di PTUN Surabaya. Gugatan itu ber...

Berita Lainnya