Gugatan Salah Sasaran

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Tomy Winata terhadap wartawan TEMPO karena gugatan itu dinilai tidak lengkap dan kurang pihak.

Senin, 1 Maret 2004

TAK semua pengadilan menjadi "kuburan" bagi kalangan pers. Angin sejuk justru berembus dari Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu. Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan Tomy Winata terhadap wartawan TEMPO, Ahmad Taufik, dan PT Tempo Inti Media Tbk., perusahaan tempat ia bekerja. Alasannya sungguh gamblang: gugatan bos Grup Artha Graha itu dinilai kurang lengkap dan kurang pihak.

Perkara i

...

Berita Lainnya