Urusan Ranjang Tak Lagi Soal Pribadi

DPR mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menjadi undang-undang. Urusan ranjang bisa menjadi urusan publik.

Senin, 4 Oktober 2004

Para suami yang bengis, gemar menyakiti istri, termasuk suka main paksa dalam urusan ranjang, berhati-hatilah. Kini istri yang merasa teraniaya bisa melaporkan suaminya ke polisi. Dan barang bukti pelengkap laporan sama sekali tidak rumit. Cukup diri sendiri sebagai saksi korban, plus satu bukti lain, misalnya bekas tamparan. Dengan bukti sederhana itulah kini hakim bisa mengirim sang suami ke dalam penjara. Ancaman maksimum soal ini tidak ma

...

Berita Lainnya