Berebut Tanah Sriwedari

Lewat putusan PTUN, tanah Taman Sriwedari dimiliki pribadi-pribadi. Pemerintah Kota Solo tenang saja.

Minggu, 29 Juni 2003

CERAH nian wajah Y.B. Irphan, pengacara keluarga ahli waris Raden Mas Tumenggung (RMT) Wirdjodiningrat. Selasa dua pekan lalu itu, gugatan kliennya atas Pemerintah Kota Solo dalam kasus kepemilikan tanah Taman Sriwedari dimenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah. Dalam putusannya, PTUN menyatakan mencabut sertifikat Hak Pakai No. 11 dan 15 atas nama Pemerintah Kota Solo, dan mengembalikan hak kepemilikannya kepada para ...

Berita Lainnya