Memainkan Kembali Pasal Karet
Aparat hukum menghidupkan lagi pasal-pasal represif dalam KUHP. Raja dan ratu diganti presiden.
Minggu, 22 Juni 2003
TAMPAK tenang memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, awal pekan lalu, M. Iqbal Siregar terlihat siap mendengar keputusan yang akan dibacakan ketua majelis hakim, Kornel Sianturi. Pada saatnya, Sianturi menyatakan Ketua Gerakan Pemuda Islam itu bersalah—dan menjatuhkan vonis lima bulan. Iqbal nyaris tak bereaksi. Vonis itu memang cuma separuh dari tuntutan Jaksa Arnold Angkow. Jika vonis diterima tanpa banding, Iqbal bisa...