Opal, ternyata pilih bulu?

Pimpinan pabrik kertas PT Karya Tulada diseret ke pn Tangerang. mereka terbukti mencuri listrik, akibatnya PLN rugi Rp 1,5 milyar. sepuluh perusahaan termasuk PT Sandratex tak diadili.

Sabtu, 11 April 1992

ANCAMAN pihak kejaksaan akan menyeret pencuri listrik, khususnya pengusaha pabrik, dengan Undang-Undang Anti Korupsi, menjadi kenyataan. Sejak pertengahan bulan ini, kejaksaan menyeret lima terdakwa, di antaranya, pimpinan pabrik kertas PT Karya Tulada ke Pengadilan Negeri Tanggerang dengan tuduhan korupsi, penggelapan, dan pencurian. Mereka itu adalah Anton Rustandi (Direktur Utama PT Karya Tulada), Iwan Tanjaya (Manajer PT Karya Tula...

Berita Lainnya