Dentaman Keras dari Merdeka Utara

Adanya penyelesaian perdata tak menghalangi MA memenjarakan Samadikun Hartono. Lalu, apa alasan peninjauan kembali?

Minggu, 15 Juni 2003

SETELAH sekian lama diragukan geregetnya, palu Mahkamah Agung ternyata masih mampu berdentam keras. Pekan lalu, sebuah majelis kasasi lembaga yang berkantor di Jalan Medan Merdeka Utara itu menancapkan hukuman empat tahun penjara atas bekas Presiden Komisaris PT Bank Modern, Samadikun Hartono. "Dia terbukti bersalah menyalahgunakan dana BLBI," kata Ketua Majelis Kasasi, Toton Soeprapto. Selain diganjar hukuman empat tahun, ia juga didenda Rp 20 jut...

Berita Lainnya