Menjerat Pengebom McDonald's

Setelah enam bulan, kasus bom Makassar dimeja hijaukan. Yakin punya alibi.

Minggu, 8 Juni 2003

KALAU tak meleset, Senin pekan ini titik terang pelaku bom Makassar mulai tersibak di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Enam dari 13 tersangka pelaku pengeboman yang mengguncang ibu kota Sulawesi Selatan 5 Desember silam itu akan mengawali sidang sebagai terdakwa. Mereka adalah Suryadi, Khairul alias Herul, Ilham Riadi, Anton bin Labasse, Muhamad Tang alias Itang, dan Masnur. Keenam tersangka dijerat pasal berlapis Perpu No. 1/2002...

Berita Lainnya