Tak Harus ke Pengadilan
Minggu, 1 Februari 2004
KENDATI Tomy Winata memenangi gugatan terhadap Koran Tempo, itu bukan berarti tergugat mesti segera membayar ganti rugi US$ 1 juta. Perjalanan masih panjang karena pihak Koran Tempo bakal mengajukan banding. Dan bisa diperkirakan perkara ini akhirnya akan bermuara ke Mahkamah Agung. Betapa banyak duit yang dihabiskan kedua belah pihak untuk beperkara. Betapa banyak pula perkara yang akan menggunung di MA karena hampir semua perkara perdata
...