Hadiah yang Istimewa

Tiga terdakwa kasus BLBI diputus bebas oleh pengadilan tinggi. Pertimbangannya, mereka cuma menjalankan kebijakan pemerintah.

Minggu, 25 Januari 2004

SEBUAH hadiah tahun baru yang amat istimewa diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Penerimanya pun bukan sembarang orang: Hendrobudiyanto, Heru Supraptomo, dan Paul Sutopo Tjokronegoro, para terdakwa kasus penggelontoran bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ketiga bekas Direktur Bank Indonesia ini dibebaskan dari tuntutan hukum. Alasannya? "Tanggung jawab pengucuran dana BLBI tak bisa di-timpakan pada tiga orang itu," ujar Has...

Berita Lainnya