Berkelit dari Pukulan Ganda?

Divonis 4 tahun penjara dalam kasus ruilslag oleh MA, Beddu Amang tak segera dieksekusi. Polisi pun menaruhnya dalam daftar resmi buron.

Minggu, 11 Januari 2004

SERIBU jalan bisa ditempuh buat menghindari jeratan hukum di negeri ini. Orang bisa bermain mata dengan jaksa, polisi, dan hakim. Bahkan, sesudah keluar putusan dari Mahkamah Agung pun, masih tersedia jalan untuk menghindari bui. Caranya antara lain menggunakan celah lambannya eksekusi dan jurus sakit.

Itulah yang mungkin dicoba oleh Beddu Amang, bekas Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog). Dalam kasus tukar guling Bulog dan PT Goro Batara S

...

Berita Lainnya