Bisnis Bebek, Silakan Terus

Add Farm untuk sementara lolos dari gugatan pailit. Perusahaan ternak itik ini diizinkan menunda pembayaran kewajiban kepada investornya.

Minggu, 11 Mei 2003

DISIMAK serius oleh para investornya dan ditunggu-tunggu kalangan pebisnis sistem bagi hasil, akhirnya putusan itu dijatuhkan. Dalam ruang sidang Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu, gugatan pailit yang diajukan para penanam duit terhadap PT Adess Sumber Hidup Dinamika (lebih dikenal dengan nama Add Farm) mencapai puncaknya. Dikabulkan? Tidak, justru sebaliknya. Majelis hakim yang diketuai oleh Hery Suwantoro malah meluluskan permoh...

Berita Lainnya