Kian Kelabu Ditimpa Palu

Empat terdakwa kasus 27 Juli akhirnya diputus bebas karena dinilai tak melakukan kekerasan. Ini merupakan pertanda buruk.

Minggu, 4 Januari 2004

PERISTIWA 27 Juli 1996 seolah terasa semakin kelam begitu hakim mengayunkan palu. Terbayanglah jilatan api yang membakar sejumlah gedung di Jakarta dan jeritan para korban. Hanya, tiada kesedihan, apalagi penyesalan, yang hadir di ruang sidang Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa pekan silam. Yang ada justru sorak kegembiraan para pengunjung dan letupan rasa bungah Rahimi Ilyas, seorang warga sipil yang menjadi terdakwa. "Terima kasih sekali Ibu Hakim...

Berita Lainnya