Hukum Tertinggal, Chandra Bebas

Terdakwa pembajak domain Mustika-ratu.com divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dunia hukum kita tertinggal jauh dari dunia maya.

Minggu, 23 Desember 2001

DISANGKA pembajak oleh polisi, dituntut kurungan empat bulan dan denda Rp 30 juta oleh jaksa, tapi divonis bebas oleh hakim. Itulah nasib baik yang direguk Chandra Sugiono, tersangka pembajak domain www.mustika-ratu.com milik Mooryati Sudibyo. Vonis bebas itu diketuk oleh Chasyani Tandjung—hakim ketua dalam kasus ini—di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 11 Desember lalu. Ketukan palu hakim itu dinanti orang ramai karena inilah kasus pertama di...

Berita Lainnya