Dibilang Jitu, Nyatanya Ambigu

Minggu, 23 Desember 2001

SETELAH tiga tahun dioperasikan, UU Kepailitan terbukti tak mampu menjadi instrumen hukum untuk menyelesaikan kasus kredit macet. Undang-undang pengganti aturan warisan Belanda Faillissements-verordening tahun 1905 itu memang dibuat terburu-buru pada 1998. Kini, agar program restrukturisasi ekonomi bisa lebih baik, pemerintah telah membentuk tim revisi UU Kepailitan. Rencananya, rancangan revisi yang hampir final itu akan diajukan ke DPR pada 200...

Berita Lainnya