Vonis Malu-Malu untuk Tempo
Pemimpin Redaksi majalah ini (Tempo) divonis setahun penjara. Undang-Undang Pers dipakai sepenggal.
Senin, 20 September 2004
GEDUNG Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Kamis pekan lalu, seperti menjelma arena unjuk suara. Ratusan orang tumpah-ruah. Sejumlah massa membawa spanduk yang menuntut hakim membebaskan Pemimpin Redaksi majalah ini, Bambang Harymurti, dan kedua wartawan Tempo, Ahmad Taufik dan T. Iskandar Ali. Yel menolak kriminalisasi terhadap pers bergema di mana-mana.
Hari itu, setelah bersidang selama setahun, akhirnya majelis hakim me
...