Masihkah Mereka Memelintir Korupsi?

Revisi Undang-Undang Antikorupsi yang baru tak bisa lagi membuat koruptor berkelit. Undang-undang itu menganut sistem pembuktian terbalik. Bahkan informasi masyarakat dan dokumen elektronis bisa menjadi alat bukti.

Minggu, 9 Desember 2001

PEMBASMIAN kanker berat korupsi, yang membuat nasib republik ini amat terpuruk, mestinya makin serius. Setidaknya para koruptor tak bisa lagi berdalih adanya kekosongan hukum. Sebab, kini Undang-Undang Antikorupsi yang baru (No. 31 Tahun 1999) sudah direvisi menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Dengan demikian, kasus korupsi yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tetap bisa diusut dengan Undang-Undang Antikorupsi lama...

Berita Lainnya