Sekeras Desingan Peluru

Setelah Letkol Soedjarwo, kali ini Brigjen Noer Muis yang divonis bersalah karena membiarkan terjadi penyerangan.

Minggu, 16 Maret 2003

KENDATI berusaha tampil tenang, raut muka Brigadir Jenderal Noer Muis tampak tegang juga. Duduk di kursi terdakwa di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bekas Komandan Resor Militer Wiradharma, Timor Timur, ini seolah tak berdaya di hadapan para anggota majelis hakim pengadilan hak asasi manusia kasus Timor Timur. Dan suara ketokan palu Andriani Nurdin, sang ketua majelis hakim, pekan lalu bagaikan suara desingan peluru. "Terdakwa terbukti seca...

Berita Lainnya