Tuntutan Kelabu buat Internet

Terdakwa kasus nama domain Mustika Ratu cuma dituntut empat bulan penjara dan denda Rp 30 juta. Sekadar uji coba cybercrime pertama di Indonesia?

Minggu, 25 November 2001

KASUS internet yang pertama kali diadili ternyata membuat penegak hukum bingung. Buktinya, Kamis pekan lalu, Jaksa Yoseph N. Eddy hanya menuntut Tjandra Sugiono agar di-hukum empat bulan penjara dan denda Rp 30 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tjandra, 32 tahun, mantan Manajer Pemasaran Internasional PT Martina Bertho, dianggap bersalah karena membajak nama domain www.mustika-ratu.com di dunia maya. Tuntutan itu menunjukkan jaksa ra...

Berita Lainnya