Pukulan Hukum buat BI

Pengadilan tinggi tata usaha negara membatalkan pembekuan Bank Ratu. Mungkinkah bank yang sudah diurus BPPN itu bisa beroperasi kembali?

Minggu, 18 November 2001

UPAYA restrukturisasi perbankan ternyata kena ganjalan hukum. Dua pekan lalu, secara mengejutkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan keputusan Bank Indonesia (BI) yang membekukan Bank Ratu. Tentu saja vonis banding yang baru diterima para pihak beperkara pada pekan lalu itu menjadi serius. Soalnya, segala utang-piutang Bank Ratu dan pembayaran dana masyarakat sudah diurus oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Me...

Berita Lainnya