Ganti Rugi Tujuh Turunan

Pengurus serikat pekerja dan mantan buruh Hotel Shangri-La dihukum ganti rugi Rp 20,7 miliar. Rumah mereka pun sudah disita pengadilan.

Minggu, 11 November 2001

KEADILAN tampaknya belum untuk buruh. Buktinya, Kamis dua pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum dua pengurus serikat pekerja dan lima mantan buruh Hotel Shangri-La dengan kewajiban membayar ganti rugi Rp 20,7 miliar kepada bekas majikan mereka. Sebab, menurut majelis hakim yang diketuai I Dewa Gde Putra Djadnya, rentetan aksi unjuk rasa sekaligus mogok kerja yang dilakukan para buruh telah merugikan PT Swadharma Kerry Satya sela...

Berita Lainnya