Ganti rugi amukan massa

PN Bandung menghukum Ule Sulaeman dkk membayar ganti rugi rp 100 juta karena merusak rumah Deddy Soelaeman. vonis itu bermula dari soal jual beli tanah.

Sabtu, 25 April 1992

AMUKAN massa yang diikuti perusakan terjadi di mana-mana. Biasanya sulit meminta pertanggungjawaban karena sulit ditentukan siapa yang salah. Ganti rugi lalu menjadi urusan mustahil dalam hal ini. Di Bandung emosi massa itu ternyata bisa juga berbuntut pada ganti rugi. Keputusan ini dikeluarkan Pengadilan Negeri Bandung baru-baru ini. H. Ule Sulaeman dkk. diharuskan membayar ganti rugi Rp 100 juta kepada tetangga mereka, Deddy Soelaema...

Berita Lainnya