Dua keputusan, dua pengadilan

PN Medan mengeksekusi pengosongan rumah Kaharuddin Siregar, 52. padahal, PTUN Medan sebelumnya sudah memutuskan menunda eksekusi itu.

Sabtu, 25 April 1992

KETUA Muda Mahkamah Agung Bidang PTUN, Olden Bidara, konon tercengang-cengang mendengar kabar ini. Cerita yang dibawa pengacara LBH Medan Porman Naibaho awal Maret lalu itu memang unik. Bayangkan, Pengadilan Negeri Medan tetap saja mengeksekusi pengosongan rumah klien Naibaho, Kaharuddin Siregar, 52 tahun. Padahal, sebelumnya, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sudah memutuskan menunda eksekusi itu. Olden tentu saja tak bisa memb...

Berita Lainnya