Batalnya vonis si kodok

Pengadilan tinggi Ja-Teng membatalkan putusan PN Semarang karena hakim alpa menyatakan sidang tertutup untuk umum. kini Prihatmoko, pelaku perkosaan bebas. pengadilan terpaksa memeriksa ulang.

Sabtu, 25 April 1992

PRIHATMOKO terbukti memerkosa. Hakim Pengadilan Negeri Semarang telah memberi ganjaran 4 tahun penjara. Namun, setelah tujuh bulan dikurung, kini ia tiba-tiba boleh keluar dari penjara. Pengadilan Tinggi Jawa Tengah membatalkan putusan Pengadilan Semarang hanya gara-gara hakim alpa menyatakan sidang susila itu tertutup untuk umum. "Saya senang sekali bisa keluar sekarang," ujar Prihatmoko yang tampak berseri-seri saat keluar dari Lembaga...

Berita Lainnya