Mahalnya Sepotong Nama

Akibat aturan tak seragam, celah pungutan liar dan diskriminasi menganga dalam pembuatan akta kelahiran.

Minggu, 2 Februari 2003

LAMRIA, perempuan Batak berusia 30 tahun, tidak pernah bisa mencantumkan nama marganya?Siagian? dalam dokumen resmi. Alasannya sederhana. Dia lahir di Jakarta, sebuah provinsi yang tidak membolehkan nama belakang, nama orang tua, atau nama keluarga tercantum dalam akta kelahiran. Saat Lamria duduk di bangku SMP, pada 1989, orang tuanya ingin agar nama marga bisa dicantumkan dalam kartu tanda penduduk dan ijazah untuk delapan orang anaknya. Me...

Berita Lainnya