Akhir Dagelan Suap Hakim

Saksi pelapor kasus suap hakim, Endin Wahyudin, divonis bersalah kendati hanya dihukum percobaan. Yang penting korps hakim terlindungi?

Minggu, 28 Oktober 2001

ENDIN Wahyudin terpaku di kursi terdakwa. Meski tak begitu kaget, ternyata ia divonis dengan hukuman 3 bulan penjara dalam masa percobaan 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu pekan lalu. Majelis hakim yang diketuai Amirudin Zakaria menganggap Endin terbukti mencemarkan nama baik Marnis Kahar dan Supraptini Sutarto karena menuduh dua wanita mantan hakim agung itu telah menerima suap masing-masing Rp 50 juta darinya. Sedikit membe...

Berita Lainnya