Mati untuk Ekstasi

Ang Kim Soei dijatuhi hukuman mati, dalam kasus pabrik ekstasi terbesar yang pernah diungkap polisi Indonesia.

Minggu, 19 Januari 2003

ANG Kim Soei tampak menggeleng-gelengkan kepala saat ketua majelis hakim Hatta Ali menyatakan pidana mati. Serasa menyentak suara palu yang dijatuhkan. Roman muka pemilik dua pabrik penyulingan ekstasi itu tampak memerah. Tak ada komentar apa pun saat hakim menanyakan apakah terdakwa akan banding, pikir-pikir, atau menerima putusan. Dengan gerakan tangannya, Kim Soei hanya mengangkat bahu sambil menunjuk ke arah kuasa hukumnya, Syahrizal E. D...

Berita Lainnya