Vonis Penyelamat Akbar

Dua tahun penjara untuk Rahardi Ramelan. Tapi hilang jejak menuju Akbar Tandjung dan Golkar?

Minggu, 29 Desember 2002

RAHARDI Ramelan menyeka keningnya berkali-kali. Dan ia tersenyum getir ketika majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Bekas Ketua Badan Urusan Logistik (Bulog) di zaman Presiden B.J. Habibie itu dinyatakan terbukti bersalah pekan lalu dalam salah satu perkara korupsi yang kontroversial. Selain hukuman penjara, hakim mengharuskan Rahardi membayar denda Rp 50 juta dan mengembalikan Rp 400 juta kep...

Berita Lainnya