"Rachman Dapat Diberhentikan Sementara"

Minggu, 8 Desember 2002

MELALUI dua pucuk surat bertanggal 3 Desember 2002, Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, Jusuf Syakir, telah melaporkan hasil pemeriksaan berbagai kejanggalan di balik kekayaan Jaksa Agung M.A. Rachman. Berikut ini bunyi petikan laporan penting itu. Laporan ke Presiden:

  1. Telah ditemukan adanya petunjuk tindak pidana dalam perolehan kekayaan dan untuk itu masih memerlukan penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut. Berkenaan
...

Berita Lainnya