Baru Preman yang Diadili

Para preman pelaku penyerangan aksi buruh PT Kadera mulai diadili. Kapan tokoh intelektual-nya disidangkan?

Minggu, 2 September 2001

TUJUH orang tersangka pelaku penyerangan buruh PT Kadera, Rawagatel, Pulogadung, Jakarta Timur, saat unjuk rasa Maret lalu, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa pekan lalu. Jaksa Damly R. Purba mendakwa Palemesen Masahuwa dan enam rekannya bersama ratusan orang lainnya menyerang buruh yang sedang berunjuk rasa. Para buruh itu dilempari bom dan digebuki ramai-ramai dengan pentungan kayu dan besi. Akibatnya, dua orang mati serta b...

Berita Lainnya