Ke Laut Bebas

Dua kapal keruk pasir ilegal dilepas. Dendanya didiskon besar-besaran, dari seharusnya Rp 60 miliar menjadi Rp 6 miliar saja.

Minggu, 1 Desember 2002

DUA kapal itu melenggang meninggalkan perairan Riau, menuju Singapura. Pada 25 November lalu, TB Olivia dan TB Jasmine, nama kapal-kapal itu, bukan sedang berlayar mengangkut penumpang yang mudik Lebaran atau Natal. Mereka adalah dua dari tujuh kapal keruk yang baru diam-diam dilepas, setelah ditahan TNI Angkatan Laut sejak Juli silam karena dipergoki menggaruk pasir laut secara gelap. Komandan Gugus Keamanan Laut Armada Barat, Laksamana Pert...

Berita Lainnya