Setelah Terdakwa Dibayar Rp 60 Juta

Seorang sopir taksi dibayar Rp 60 juta untuk menjadi terdakwa kasus tabrak lari. Pemodalnya pekan ini akan divonis di Jambi.

Minggu, 26 Agustus 2001

KASUS ini cuma contoh kecil praktek "hukum bisa dibayar". Adalah Suhendra Setiawan alias Beben, 36 tahun, yang suatu waktu duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi. Sopir taksi gelap yang biasa mangkal di Hotel Harisman, Jambi, itu diadili dalam kasus tabrak lari. Ia dibidik dengan delik kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal (Pasal 359 KUHP, yang berancaman hukuman maksimal lima tahun penjara). Kasusnya sendiri terjadi pada 3 ...

Berita Lainnya