Memburu Sisa Harta In Absensia

Hendra Rahardja diadili tanpa kehadirannya. Meski aksi hukum ini terlambat, jaksa merasa perlu memburu harta koruptor.

Minggu, 19 Agustus 2001

AKSI hukum terhadap pembobol bank tak ubahnya perjalanan siput: lamban dan acap terhenti. Tilik saja, dari puluhan kasus pembobolan bank lewat bantuan likuiditas Bank Indonesia senilai Rp 144,5 triliun sejak tahun 1997, baru satu kasus yang divonis, yakni terdakwa Hendrawan Haryono, Wakil Presiden Bank Asia Pasifik. Ia dihukum setahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Segerobak kasus lainnya? Cuma jalan di te...

Berita Lainnya