Tak Aman di Parkir-Aman
Sebuah perusahaan secure parking dihukum membayar ganti rugi kepada pemilik mobil yang hilang. Saatnya peraturan daerah tentang peparkiran diubah.
Minggu, 3 November 2002
MOBIL Hontas Tambunan masih tak tentu rimbanya. Tapi hatinya sudah kembali riang. Agustus lalu ia beroleh kabar gembira: putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Agustinus Hutauruk kembali memenangkan gugatannya terhadap PT Securindo Packatama Indonesia, perusahaan pengelola parkir-aman (secure parking) di Plaza Cempaka Mas, Jakarta. Sebelumnya, di bulan Juni, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menghukum PT Securindo agar ...